STANDAR 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU



STANDAR 2

Tata  Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM  Pengelolaan,DAN Penjaminan Mutu




2.1   Sistem Tata Pamong
Merdasarkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia, Jurusan Pendidikan Seni Rupamerupakan unit pelaksana akademik dasar yang berada dibawah naungan universitas (UPI). Untuk mencapai visi dan misi yang telah dirumuskan oleh universitas, Jurusan Pendidikan Seni RupaUPI memandang perlu untuk mengembangkan organisasi lembaga yang lebih berkualitas dengan sistem manajemen yang efisien dan efektif, agar pencapaian tujuan dapat direalisasikan secara lebih cepat dan tepat. Tata kelola ini sesuai dengan aturan yang berada dalam koridor PP No. 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang kemudian dijadikan dasar sebagai anggaran dasar dan Tap MWA N0. 15/MWA UPI/2006 tentang Anggaran Rumah Tangga UPI.
Jurusan Pendidikan Seni Rupasebagai unit akademik dasaruniversitas yang berada di bawah koordinasiFakultas Pendidikan Bahasa dan Seni UPI, dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan dibantu oleh satu orang Sekretaris Jurusan yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.  Peningkatan mutu perkuliahan (akademik/pendidikan), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) dan kerja sama pada tingkat jurusan.
2.  Pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, kesehjateraan dan pemberdayaan divisi usaha akademik, serta fasilitas pendidikan di jurusan
3.  Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada tingkat jurusan
4.  Penjaminan mutu akademik di tingkat Jurusan.
(Tap MWA N0. 15/MWA UPI/2006).
Pelaksanaan sistem tata pamong  dilakukan atas dasar lima pilar tata pamong yaitu kredibilitas, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil:
a.  Kredibilitas:Kepemimpinan merupakan sebuah kepercayaan (kredibilitas) publik baik secara internal maupun internal. Sebagai pimpinan jurusan, kepercayaan dari para dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di jurusan perlu dijunjung tinggi. Salah satu bukti nilai kepercayaan publik adalah pada saat pemilihan pimpinan jurusan yang dilakukan secara demokratis;
b.  Transparan: Berbagai kebijakan organisasi di jurusan sebaiknya diketahui oleh sivitas akademika.Secara khusus, penggunaan keuangan yang tertuang dalam RKAT perlu dilakukan secara terbuka sehingga sivitas akademika mengetahui dana yang digunakan dalam menjalakan program jurusan;
c.   Akuntabel:Berbagai kebijakan yang digulirkan harus dapat dinilai dan dipertanggung jawabkan kepada publik. Dalam kegiatan akdemik, evaluasi hasil perkuliahan misalnya dapat diketahui oleh mahasiswa, orang tua dan masyarakat luas;
d.  Bertanggung jawab: Berbagai kebijakan dan keputusan jurusan dilandasi dengan tanggung jawab.
e.    Adil:Pengambilan keputusan dalam menjalankan roda organisasi di jurusan dilandasi dengan menempatkan sesuatu sesuai dengan kebutuhan secara proporsional.




2.2   Kepemimpinan
Pola kepemimpinan di Jurusan Pendidikan Seni Rupasenantiasa mengacu padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas dalam perencanaan maupun implementasi program kegiatan yang telah disepakati bersama. Kepemimpinan dijurusan memiliki karakteristik kepemimpinan oprasional, organisasional dan kepemimpinan publik. Kepemimpinan organisasional dimaksudkan bahwa dalam menjalankan roda organisasi jurusan perlu memahami dan mampu memanfaatkan berbagai potensi dan peluang dari tiap unsur organisasi yang ada dijurusan untuk mencapai tujuan. Karakteristik kepemimpinan oprasional dilakukan oleh pimpinan jurusan  untuk mengarahkandan mengkoordinasikan staf pengajar dan administrasi untuk dapat merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Semantara kepemimpinan publik dimaknai bahwa pucuk pimpinan perlu mendapat dukungan dan kepercayaan dari sivitas organisasi jurusan
Tata cara pemilihan ketua Jurusan di UPI mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas. Mekanisme proses pemilihan dilaksanakan dalam rapat internal jurusan yang diikuti oleh seluruh dosen. Pelaksanaan pemilihan ketua jurusan di mulai dengan penyaringan calon ketua oleh fakultas sesuai dengan aturan dan persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Semua dosen yang memenuhi persyaratan pada jurusan yang bersangkutan diberiformulir kesediaan/ketidaksediaan. Nama-nama yang bersedia selanjutnya dibawa ke rapat pemilihan calon ketua Jurusan. Setelah dilakukan mekanisme perhitungan suara dengan disaksikan oleh semua peserta rapat, hasil perhitungan diurutkan berdasarkan jumlah suara dan dikirimkan ke fakultas bersama dengan berita acaranya oleh jurusan. Daftar calon Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan yang disepakati dalam rapat pemilihan kemudian diajukan ke senat melalui fakultas untuk mendapatkan pertimbangan. Hasil pertimbangan senat diajukan ke Rektor untuk ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan. Masa tugas ketua jurusan/kaprodi dan sekretaris jurusan dalam peraturan yang berlaku saat ini adalah empat tahun.
Ketua dan sekretaris jurusan dalam melaksanakan program kegiatannya dibantu beberapa staf pengajar untuk mengkordinir beberapa bidang yang diperlukan dalam pengelolaan dan penjaminan mutu jurusan. Bidang-bidang tersebut dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan jurusan dan mendukung kegiatan kemahasiswaan. Seluruh kegiatan direncanakan secara demokratis dalam rapat internal jurusan. Masing-masing bidang dalam melaksanakan kegiatannya berkordinasi dengan bidang lainnya dan mempertanggungjawabkan ketercapaian program kegiatannya kepada pimpinan jurusan.

2.3    Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup planning, organizing, staffing, leading, controllingdalam kegiatan internal maupun eksternal.
Pada Jurusan Pendidikan Pendidikan Seni Rupa, sistem pengelolaan-nya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.      Planning
Kegiatan di Jurusan Pendidikan Seni Rupa direncanakan merujuk pada Renstra UPI, Renstra FPBS dan Renstra Jurusan yang dituangkan dalam bentuk RKAT Jurusan. Kegiatan yang direncanakan diantaranya kegiatan akademik, pengelolaan administrasi, kepegawaian (SDM), dana usaha, sarana prasarana, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta dukungan pada kegiatan kemahasiswaan. Perencanaan kegiatan (penyusunan RKAT) dilakukan dalam rapat internal jurusan yang melibatkan semua staf dosen dan tata usaha, dengan menimbang masukan dari berbagai pihak termasuk dari pihak fakultas, universitas dan mahasiswa.
b.     Organizing
Untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dalam RKAT, pada tahap pengorganisasian ditata dan disusun struktur organisasi mengikuti alur struktur organisasi mulai dari tingkat universitas, fakultas sampai ke tingkat jurusan/prodi. Struktur organisasi yang menggambarkan alur kerja pada tingkat jurusan dapat dilihat pada bagan di halaman berikut :
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Jurusan dengan Hirarkinya
Struktur organisasi di atas menggambarkan struktur organisasi jurusan dalam mencapai visi dan misi universitas yang dilakukan secara simultan melalui koordinasi dan partisipasi dari semua elemen civitas akademika di tingkat universitas, fakultas dan jurusan.
Tugas Ketua Jurusan adalah mengatur jalannya roda organisasi jurusan baik pada tataran akademik maupun non akademik.

c.   Staffing
Pendelegasian tugas dan wewenang Ketua Jurusan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI. Penyusunan staf dalam lingkup Jurusan Pendidikan Seni Rupa merupakan inisiatif pimpinan Jurusan yang disepakati dalam rapat internal jurusan didasarkan pada potensi dan kemampuan dari dosen yang ditugaskan untuk dapat bertanggung jawab pada tugas yang dibebankannya.
Staffing atau pendelegasian tugas dari Ketua Jurusan Pendidikan Seni Rupa diantaranya mencakup:
1)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing Akademik.
2)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing PLP.
3)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Pengembang Kurikulum.
4)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing SKRIPSI/Tugas Akhir.
5)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing Kemahasiswaan.
6)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Kordinator Lab dan Studio.
7)     Tugas dan tanggung jawab sebagai Penjamin Mutu.
d.     Leading
Ketua Jurusan Pendidikan Seni Rupa berperan sebagai pengarah, pengendali jalannya pelaksanaan manajemen administrasi dan akademik. Dalam dalam pengarahan dan pengendalian manajemen akademik fokus utama kepadakelancaran pelaksanaan perkuliahan baik teori ataupun praktek (praktikum).
e.      Controlling
Fungsi controlling dalam sistem pengelolaan di Jurusan Pendidikan Seni Rupa terutama diarahkan pada monitoring pelaksanaan dan hasil perkuliahan. Fungsi ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perkuliahan berjalan sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan. Fungsi pengawasanini dlaksanakan secara bertingkat melibatkan mahasiswa, dosen pengampu dan pelaksana serta unsur pimpinan dan tenaga kependidikan di jurusan.
f.    Operasi Internal dan Eksternal
Operasi internal dan eksternal seluruh kegiatan jurusan berada di bawah kendali ketua jurusan yang dibantu oleh sekretaris jurusan. Kegiatan internal dan eksternal dilaksanakan dengan sistem pendelegasian pada masing-masing bidang sesuai lingkup kerja atau kegiatannya di bawah koordinasi Ketua Jurusan.
Program kegiatan akademik di Jurusan Pendidikan Seni Rupa dilaksanakan mengikuti panduan akademik dalam POB Fakultas Pendidkan Bahasa dan Seni UPI (POB ISO – FPBS UPI) dan sistem penjaminanmutu yang dikembangkan oleh Universitas.

2.4   Penjaminan Mutu

Seperti di jurusan/prodi lainnya di UPI, sistem penjaminan mutu di Jurusan Pendidikan Seni Rupaberada dalam kelompok kerja yang disebut dengan Gugus Kendali Mutu (GKM).Organisasi kelompok kerja di lingkungan jurusan ini ditunjang secara kelembagaan oleh sebuah satuan kerja yang memiliki tugas untuk melakukan penjaminan mutu (quality assurance) terhadap aktivitas akademik jurusan. Lembaga penjaminan mutu tersebut merupakanorganisasi kerja yang berada pada tingkat universitas dan tingkat unit kerja yang terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, jurusan/prodi, pusat, lembaga), unsur pelaksana administrasi (perpustakaan, laboratorium, workshop, studio, UPT, sekolah laboratorium).
Unit Penjaminan Mutu UPI di tingkat jurusan dan atau prodi yang disebut Gugus Kendali Mutu. Sesuai dengan dengan visi universitas, fakultas dan jurusan, saat ini Jurusan Pendidikan Seni Rupa sedang mempersiapkan kelengkapan sertifikasi ISO (International  Standard  Operation), sebagai langkah menuju world class university di tahun 2015. Berkenaan dengan hal penjaminan mutu tersebut, beberapa hal  yang tengah dilakukan oleh Jurusan Pendidikan Seni Rupameliputi:

Pengendalian input
Seleksi calon mahasiswa dilakukan dengan sistem seleksi mahasiswa baru melalui tiga  jalur utama yaitu: (1) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ujian tulis dan ujian keterampilan; (2) SNMPTN Undangan bagi siswa yang  memiliki potensi seni dan akademik yang diseleksi lewat portofolio dan ujian keterampilan (dengan dihilangkannya tes keterampilan bagi peserta jalur undangan tahun 2011, maka mulai tahun 2012, Jurusan Pendidikan Seni Rupa tidaklagi menerima mahasiswa dari jalur undangan) dan (3) Ujian Masuk UPI (UM UPI).
Penerimaan mahasiswa pada tahun 2013 dilakukan melalui tiga jalur utama yaitu: (1) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan bagi siswa yang  memiliki potensi seni dan akademik yang diseleksi lewat portofolio yang dikirim secara online  ke pada panitia seleksi dengan jumlah formasi 50%; (2) Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dilakukan melalui tes tertulis dan ujian keterampilan, jalur ini jumpah fomasinya 30 %; (3) Jalur Seleksi Mandiri (UM-UPI) yang dilakukan melalui ujian tulis dan ujian keterampilan dengan fomasi 20%.

Pengendalian proses
Pengendalian proses kegiatan akademik di jurusan meliputi: (1) ketersediaan silabus dan SAP; (2) ketersediaan Hand Out; (3) monitoring PBM; (4) evaluasi UTS dan UAS; (5) pengendalian mutu skripsi dan tugas akhir; dan (6) angket bagi mahasiswa sebagai umpan balik untuk perbaikan mutu PBM.

Pengendalian Output
Kegiatan pengendalian output diantaranya dilakukan melalui: Penelusuran kepuasan pengguna terhadap lulusan melalui tracerstudy, Pembentukan Ikatan Alumni dan kegiatan temu alumni, Pameran Seni Rupa, serta kegiatan seminar (forum akademik jurusan) dan workshop yang diselenggarakan setiap tahun oleh Jurusan dengan partisipasi peserta maupun pemateri dari pihak alumni.

Pengendalian nilai
Dilakukan oleh jurusan melalui berbagai kegiatan seminar, workshop, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Kegiatan dan hasilnya disosialisasikan kepada berbagai pihak melalui media cetak dan elektronik (internet).

Pengendalian mutu eksternal
Salah satu upaya pengendalian mutu eksternal adalah melalui sertifikasi International Standard Operational dan akreditasi melalui BAN PT. Penyelenggaran  pendidikan selalu berupaya untuk merujuk pada Standar Nasional Pendidikan dan mengarah kepada standar mutu internasional. Pengendalian mutu eksternal juga diupayakan melalui peningkatan jumlah dosen studi lanjut dan tersertifikasi.Saat ini tiga orang dosen sedang mengikuti studi lanjut S3 dan 7 orang dosen telah mendapatkan sertifikasi dan 21 dosen (100%) telah tersertifikasi.







2.5   Umpan Balik
Umpan balik tentang proses pembelajaran di Jurusan Pendidikan Seni Rupa, diperoleh dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan.Isi umpan balik dan tindak lanjut tersebut dijabarkan sebagai berikut.

Umpan Balik dari
Isi Umpan Balik
Tindak Lanjut
(1)
(2)
(3)
Dosen
·      Peningkatan dan perbaikan fasilitas perkuliahan teori maupun praktek
·      Melakukan penambahan dan perbaikan fasilitas perkuliahan sesuai prosedur yang ditetapkan universitas

·      Materi ajar yang harus selalu di up date oleh dosen pengampu bersama tim dosen.
·      Mengevaluasi kurikulum dan materi ajar dengan memperhatikan kebutuhan dan manfaat di lapangan.

·      Meningkatkan motivasi mahasiswa dalam proses pembelajaran

·      Meningkatkan kualitas proses pembelajaran menggunakan fariasi media dan metode pembelajaran serta memberikan insentif bagi dosen untuk melakukan penelitian tindakan kelas

·      Ketertiban administrasi akademik dan administrasi non akademik
·      Secara bertahap dilakukan penyempurnaan administrasi akademik dan manajemen.administrasi non akademik dengan mengikuti standar ISO.

·      Peningkatan kesejahteraan dosen dan karyawan
·      Mengupayakan kegiatan rekreasi bersama.
·      Mengupayakan kegiatan yang menghasilkan income bagi jurusan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan.

·      Komunikasi dan kordinasi pimpinan jurusan, dosen dan staf administrasi jurusan
·      Melaksanakan rapat koordinasi seluruh dosen Jurusan Pendidikan Seni Rupa satu semester minimal dua kali melibatkan staf administrasi jurusan.
Mahasiswa
·      Peningkatan dan perbaikan fasilitas perkuliahan teori maupun praktek
·      Melakukan penambahan dan perbaikan fasilitas perkuliahan sesuai prosedur yang ditetapkan universitas

·      Peningkatan wawasan dan materi perkuliahan
·      Mendatangkan dosen tamu dan tenaga ahli, terutama praktisi dalam bidang kesenirupaan (seniman, desainer, kriyawan, kurator, kritikus dsb.) melalui kuliah umum, seminar maupun program teaching assistant.

·      Kinerja dosen dalam penyelenggaraan proses perkuliahan (persiapan, pelaksa-naan dan evaluasi tengah serta akhir semester)
·      Penyebaran angket untuk menevaluasi kinerja dosen dalam penyelenggaraan perkuliahan.
·      Memberikan hasil evaluasi kepada dosen yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.
·      Perbaikan pelaksaanaan perkuliahan sejak persiapan hingga evaluasi hasil perkuliahan.

·      Keleluasaan dalam kegiatan kemaha-siswaan intra dan ekstra kurikuler
·      Kordinasi dengan pimpinan ormawa, dosen pembimbing kemahasiswaan.
·      Kordinasi dengan pejabat pembina kemahasiswaan di tingkat fakultas dan unversitas.
·      Memberikan dukungan moril dan materil dalam kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

·      Peningkatan fasilitas kegiatan kemahasiswaan
·      Melakukan kordinasi dengan phak pengelola fasilitas di tingkat universitas dan fakultas untuk dmanfaatkan dalam kegiatana kemahasiswaan.
Alumni
·      Pengembangan kurikulum dan materi pembelajaran
·      Penyebaran angket kepada alumni berkaitan dengan kurikulum dan materi pembelajaran kemudian dilakukan evaluasi berdasarkan masukan dari alumni.

·      Peningkatan (upgrading) kompetensi lulusan (alumni)
·      Melakukan kegiatan pameran, seminar, pelatihan dan workshop yang melibatkan alumni sebagai peserta maupun pemateri.
·      Penyelenggaran kegiatan studi lanjut (S1) melalui jalur dual mode bagi alumni yang sudah menjadi guru
·      Kesempatan melanjutkan studi bagi lulusan (almni).
·      Tracerstudy pada pengguna lulusan untuk mengetahui kompetensi lulusan dilapangan pekerjaan sebagai bahan evaluasi perkuliahan.
Pengguna lulusan
·      Peningkatan kemampuan penguasaan TIK bagi lulusan terutama yang bekerja sebagai praktisi non kependidikan
·      Meningkatkan fasilitas dan penggunaan TIK dalam perkuliahan (sosialisasi silabus, pemberian tugas secara online, penggunaan komputer dalam penyelesaian tugas-tugas perkuliahan)

·      Upgrading kurikulum dan materi perkuliahan sesuai dengan perkembangan di lapangan
·      Tracerstudy pada pengguna lulusan untuk mengetahui kompetensi lulusan dilapangan pekerjaan sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu perkuliahan.
·      Kerjasama dengan penggunalulusan dalam bentuk praktek kerja baik dalam bidang kependidkan (di sekolah/lembaga pendidikan) maupun non kependidikan (praktisi seni rupa dan desain)

·      Kepuasan terhadap kinerja dan kompetensi lulusan
·      Mempertahankan kualiatas lulusan dengan melakukan evaluasi lulusan secara kontinyu pada pengguna lulusan
·      Meningkatkan dialog dan komunikasi dengan pengguna lulusan berkenaan dengan kualitas lulusan maupun ketersediaan lowongan pekerjaan.

2.6    Keberlanjutan
Upaya Jurusan untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi terus diupayakan khususnya dalam hal sebagai berikut:


a.     Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, di antaranya:
1)    Membuat media informasi tentang jurusan pendidikan seni rupa;
2)    Membuat media cetak yang disebarkan ke sekolah-sekolah;
3)    Mengadakan kegiatan pameran seni rupa, pelatihan dan workshop yang melibatkan siswa SMK, SMA dan MAN.
b.     Upaya peningkatan mutu manajemen akademik dan administrasi:
1)    Kordinasi dan pembagian tanggung jawab kegiatan antar pimpian jurusan, staf dosen dan tenaga administrasi jurusan;
2)    Mengupayakan standarisasi pengelolaan akademik dan administrasi melalui sertifikasi ISO;
3)    Peningkatan pelayanan akademik dan administrasi bagi mahasiswa dan dosen;
4)    Peningkatan kompetensi dosen melalui studi lanjut maupun pelatihan non gelar bagi dosen praktek.
c.     Upaya untuk peningkatan mutu lulusan:
1)    Menyediakan pelatihan softskill bagi lulusan baru
2)    Memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembaharuan metode dan media pembelajaran (diupayakan melalui proses penelitian tindakan kelas)
3)    Upgrading materi pembelajaran dan sumber-sumber belajar baik cetak maupun elektronik.
4)    Layanan informasi kepada alumni (lulusan) dalam hal pengembangan materi, metode dan media pembelajaran seni rupa.
5)    Meningkatkan kualitas dosen melalui kegiatan penelitian, penulisan jurnal, seminar dsb.
d.     Upaya untuk meningkatkan kerjasama kemitraan:
1)  Memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta di dalam maupun luar negeri dalam hal pengembangan praktek pendidikanseni rupa.
2)  Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal peningkatan kompetensi guru seni rupa.
3)  Pengiriman mahasiswa untuk praktek kerja lapangan di sekolah maupun di dunia industri kreatif.
4)  Perintisan pertukaran dosen dan mahasiswa dengan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri.
e.   Upaya dan prestasi memperoleh dana hibah kompetitif:
1)  Peningkatan partisipasi dosen dan mahasiswa untuk memperoleh penelitian hibah kompetitif;
2)  Peningkatan partisipasi dosen pengabdian pada masyarakat;
3)  Mengembangkan berbagai program unggulan jurusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar