STANDAR 2 |
Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan,DAN Penjaminan Mutu |
2.1 Sistem Tata Pamong
Merdasarkan
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia, Jurusan
Pendidikan Seni Rupamerupakan unit pelaksana akademik dasar yang berada dibawah naungan universitas (UPI). Untuk mencapai visi dan misi yang telah
dirumuskan oleh universitas, Jurusan
Pendidikan Seni RupaUPI memandang perlu untuk mengembangkan
organisasi lembaga yang lebih berkualitas dengan sistem manajemen
yang efisien dan efektif, agar pencapaian tujuan dapat direalisasikan secara lebih cepat dan
tepat. Tata kelola ini sesuai dengan aturan yang
berada dalam koridor PP No. 6 Tahun 2004 tentang penetapan UPI
sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang kemudian dijadikan dasar
sebagai anggaran dasar dan Tap MWA N0. 15/MWA UPI/2006 tentang Anggaran Rumah Tangga UPI.
Jurusan
Pendidikan Seni Rupasebagai unit akademik
dasaruniversitas yang berada di bawah
koordinasiFakultas Pendidikan Bahasa dan Seni UPI, dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan dibantu oleh satu orang Sekretaris
Jurusan yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Peningkatan mutu perkuliahan (akademik/pendidikan), penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) dan kerja sama pada tingkat jurusan.
2. Pengelolaan
keuangan, sumber daya manusia, kesehjateraan dan pemberdayaan divisi usaha
akademik, serta fasilitas pendidikan di jurusan
3. Perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pada tingkat jurusan
4. Penjaminan mutu akademik di tingkat Jurusan.
(Tap MWA
N0. 15/MWA UPI/2006).
Pelaksanaan sistem tata pamong dilakukan atas dasar lima pilar tata pamong
yaitu kredibilitas, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil:
a. Kredibilitas:Kepemimpinan merupakan sebuah
kepercayaan (kredibilitas) publik baik secara internal maupun internal.
Sebagai pimpinan jurusan, kepercayaan dari para dosen, mahasiswa dan tenaga
kependidikan lainnya yang ada di jurusan perlu dijunjung tinggi. Salah satu
bukti nilai kepercayaan publik adalah pada saat pemilihan pimpinan jurusan
yang dilakukan secara demokratis;
b. Transparan: Berbagai kebijakan organisasi di
jurusan sebaiknya diketahui oleh sivitas akademika.Secara khusus, penggunaan
keuangan yang tertuang dalam RKAT perlu dilakukan secara terbuka sehingga sivitas
akademika mengetahui dana yang digunakan dalam menjalakan program jurusan;
c.
Akuntabel:Berbagai
kebijakan yang digulirkan harus dapat dinilai dan dipertanggung jawabkan
kepada publik. Dalam kegiatan akdemik, evaluasi hasil perkuliahan misalnya
dapat diketahui oleh mahasiswa, orang tua dan masyarakat luas;
d. Bertanggung jawab: Berbagai kebijakan dan
keputusan jurusan dilandasi dengan tanggung jawab.
e.
Adil:Pengambilan
keputusan dalam menjalankan roda organisasi di jurusan dilandasi dengan
menempatkan sesuatu sesuai dengan kebutuhan secara proporsional.
|
2.2 Kepemimpinan
Pola
kepemimpinan di Jurusan Pendidikan Seni Rupasenantiasa mengacu padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Universitas dalam perencanaan maupun implementasi program kegiatan yang telah disepakati bersama. Kepemimpinan dijurusan memiliki
karakteristik kepemimpinan oprasional, organisasional dan kepemimpinan
publik. Kepemimpinan organisasional dimaksudkan bahwa dalam menjalankan roda
organisasi jurusan perlu memahami dan mampu memanfaatkan berbagai potensi dan
peluang dari tiap unsur organisasi yang ada dijurusan untuk mencapai tujuan.
Karakteristik kepemimpinan oprasional dilakukan oleh pimpinan jurusan untuk mengarahkandan mengkoordinasikan staf pengajar dan administrasi untuk dapat
merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Semantara kepemimpinan publik
dimaknai bahwa pucuk pimpinan perlu mendapat dukungan dan kepercayaan dari
sivitas organisasi jurusan
Tata cara pemilihan ketua Jurusan di
UPI mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Universitas.
Mekanisme proses pemilihan dilaksanakan dalam rapat internal jurusan yang
diikuti oleh seluruh dosen. Pelaksanaan pemilihan ketua jurusan di mulai dengan
penyaringan calon ketua oleh fakultas sesuai dengan
aturan dan persyaratan dasar yang harus
dipenuhi. Semua dosen yang memenuhi
persyaratan pada jurusan yang
bersangkutan diberiformulir
kesediaan/ketidaksediaan. Nama-nama yang bersedia selanjutnya dibawa ke rapat
pemilihan calon ketua Jurusan. Setelah dilakukan mekanisme perhitungan
suara dengan disaksikan oleh semua peserta rapat, hasil perhitungan diurutkan berdasarkan
jumlah suara dan dikirimkan ke fakultas bersama dengan berita acaranya oleh
jurusan. Daftar calon Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan
yang disepakati dalam rapat pemilihan kemudian diajukan ke senat melalui
fakultas untuk mendapatkan pertimbangan. Hasil pertimbangan senat diajukan ke
Rektor untuk ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan. Masa tugas ketua
jurusan/kaprodi dan sekretaris jurusan dalam peraturan yang berlaku saat ini
adalah empat tahun.
Ketua dan sekretaris jurusan dalam
melaksanakan program kegiatannya dibantu beberapa staf pengajar untuk
mengkordinir beberapa bidang yang diperlukan dalam pengelolaan dan penjaminan
mutu jurusan. Bidang-bidang tersebut dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan jurusan
dan mendukung kegiatan kemahasiswaan. Seluruh kegiatan direncanakan secara
demokratis dalam rapat internal jurusan. Masing-masing bidang dalam
melaksanakan kegiatannya berkordinasi dengan bidang lainnya dan
mempertanggungjawabkan ketercapaian program kegiatannya kepada pimpinan
jurusan.
|
2.3
Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan fungsional dan
operasional program studi mencakup planning,
organizing, staffing, leading, controllingdalam kegiatan internal maupun eksternal.
Pada Jurusan
Pendidikan Pendidikan Seni Rupa, sistem pengelolaan-nya mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a.
Planning
Kegiatan di Jurusan Pendidikan Seni Rupa direncanakan merujuk pada Renstra UPI,
Renstra FPBS dan Renstra Jurusan yang dituangkan dalam bentuk RKAT Jurusan. Kegiatan yang
direncanakan diantaranya kegiatan akademik, pengelolaan administrasi,
kepegawaian (SDM), dana usaha, sarana prasarana, penelitian dan pengabdian
pada masyarakat serta dukungan pada kegiatan kemahasiswaan. Perencanaan
kegiatan (penyusunan RKAT) dilakukan dalam rapat internal jurusan yang
melibatkan semua staf dosen dan tata usaha, dengan menimbang masukan dari
berbagai pihak termasuk dari pihak fakultas, universitas dan mahasiswa.
b.
Organizing
Untuk
melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dalam RKAT, pada tahap
pengorganisasian ditata dan disusun struktur organisasi mengikuti alur
struktur organisasi mulai dari tingkat universitas, fakultas sampai ke
tingkat jurusan/prodi. Struktur organisasi yang menggambarkan alur kerja pada
tingkat jurusan dapat dilihat pada bagan di halaman berikut :
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Jurusan dengan Hirarkinya
Struktur organisasi di atas
menggambarkan struktur organisasi jurusan dalam mencapai visi dan misi universitas yang dilakukan
secara simultan melalui koordinasi dan partisipasi dari semua elemen civitas akademika di tingkat universitas, fakultas dan
jurusan.
Tugas Ketua Jurusan adalah mengatur jalannya roda
organisasi jurusan baik pada tataran akademik maupun non akademik.
c.
Staffing
Pendelegasian tugas dan wewenang Ketua
Jurusan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI.
Penyusunan staf dalam lingkup Jurusan Pendidikan Seni Rupa merupakan
inisiatif pimpinan Jurusan yang disepakati dalam rapat internal jurusan
didasarkan pada potensi dan kemampuan dari dosen yang ditugaskan untuk dapat
bertanggung jawab pada tugas yang dibebankannya.
Staffing atau pendelegasian
tugas dari Ketua Jurusan Pendidikan Seni Rupa diantaranya mencakup:
1)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing Akademik.
2)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing PLP.
3)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Pengembang Kurikulum.
4)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing SKRIPSI/Tugas Akhir.
5)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing Kemahasiswaan.
6)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Kordinator Lab dan Studio.
7)
Tugas dan tanggung jawab sebagai Penjamin Mutu.
d.
Leading
Ketua Jurusan Pendidikan Seni Rupa berperan
sebagai pengarah, pengendali jalannya pelaksanaan manajemen administrasi dan
akademik. Dalam dalam pengarahan dan pengendalian manajemen akademik fokus
utama kepadakelancaran pelaksanaan perkuliahan baik teori ataupun praktek
(praktikum).
e.
Controlling
Fungsi controlling
dalam sistem pengelolaan di Jurusan Pendidikan Seni Rupa terutama
diarahkan pada monitoring pelaksanaan dan hasil perkuliahan. Fungsi ini perlu
dilakukan untuk mengetahui apakah perkuliahan berjalan sesuai dengan standar
minimal yang ditetapkan. Fungsi pengawasanini dlaksanakan secara bertingkat
melibatkan mahasiswa, dosen pengampu dan pelaksana serta unsur pimpinan dan
tenaga kependidikan di jurusan.
f.
Operasi Internal dan
Eksternal
Operasi internal dan eksternal seluruh
kegiatan jurusan berada di bawah kendali ketua jurusan yang dibantu oleh
sekretaris jurusan. Kegiatan internal dan eksternal dilaksanakan dengan
sistem pendelegasian pada masing-masing bidang sesuai lingkup kerja atau
kegiatannya di bawah koordinasi Ketua Jurusan.
Program kegiatan akademik di Jurusan Pendidikan Seni Rupa dilaksanakan
mengikuti panduan akademik dalam POB Fakultas Pendidkan Bahasa dan Seni UPI (POB ISO – FPBS
UPI) dan sistem penjaminanmutu yang
dikembangkan oleh Universitas.
|
2.4 Penjaminan Mutu
Seperti di
jurusan/prodi lainnya di UPI, sistem penjaminan mutu di Jurusan Pendidikan
Seni Rupaberada dalam kelompok kerja yang disebut dengan Gugus Kendali Mutu
(GKM).Organisasi kelompok kerja di lingkungan jurusan ini ditunjang secara
kelembagaan oleh sebuah satuan kerja yang memiliki tugas untuk melakukan
penjaminan mutu (quality assurance) terhadap aktivitas akademik
jurusan. Lembaga penjaminan mutu tersebut merupakanorganisasi kerja yang
berada pada tingkat universitas dan tingkat unit kerja yang terdiri atas
unsur pelaksana akademik (fakultas, jurusan/prodi, pusat, lembaga), unsur
pelaksana administrasi (perpustakaan, laboratorium, workshop, studio,
UPT, sekolah laboratorium).
Unit Penjaminan Mutu
UPI di tingkat jurusan dan atau prodi yang disebut Gugus Kendali Mutu. Sesuai
dengan dengan visi universitas, fakultas dan jurusan, saat ini Jurusan
Pendidikan Seni Rupa sedang mempersiapkan kelengkapan sertifikasi ISO (International Standard
Operation), sebagai langkah menuju world class university di
tahun 2015. Berkenaan dengan hal
penjaminan mutu tersebut, beberapa hal
yang tengah dilakukan oleh Jurusan Pendidikan Seni Rupameliputi:
Pengendalian
input
Seleksi
calon mahasiswa dilakukan dengan sistem seleksi mahasiswa baru melalui
tiga jalur utama yaitu: (1) Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ujian tulis dan ujian
keterampilan; (2) SNMPTN Undangan bagi siswa yang memiliki potensi seni dan akademik yang
diseleksi lewat portofolio dan ujian keterampilan (dengan dihilangkannya tes
keterampilan bagi peserta jalur undangan tahun 2011, maka mulai tahun 2012,
Jurusan Pendidikan Seni Rupa tidaklagi menerima mahasiswa dari jalur
undangan) dan (3) Ujian Masuk UPI (UM UPI).
Penerimaan mahasiswa pada tahun 2013
dilakukan melalui tiga jalur utama yaitu: (1) Seleksi Nasional
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur
undangan bagi siswa yang memiliki
potensi seni dan akademik yang diseleksi lewat portofolio yang dikirim
secara online ke pada panitia seleksi dengan jumlah formasi
50%; (2) Jalur Seleksi
Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dilakukan melalui tes
tertulis dan ujian keterampilan, jalur ini jumpah fomasinya 30 %; (3) Jalur
Seleksi Mandiri (UM-UPI) yang dilakukan melalui ujian tulis dan ujian
keterampilan dengan fomasi 20%.
Pengendalian
proses
Pengendalian
proses kegiatan akademik di jurusan meliputi: (1) ketersediaan silabus dan
SAP; (2) ketersediaan Hand Out; (3)
monitoring PBM; (4) evaluasi UTS dan UAS; (5) pengendalian mutu skripsi dan
tugas akhir; dan (6) angket bagi mahasiswa sebagai umpan balik untuk
perbaikan mutu PBM.
Pengendalian
Output
Kegiatan
pengendalian output diantaranya dilakukan melalui: Penelusuran kepuasan
pengguna terhadap lulusan melalui tracerstudy,
Pembentukan Ikatan Alumni dan kegiatan temu alumni, Pameran Seni Rupa, serta
kegiatan seminar (forum akademik jurusan) dan workshop yang diselenggarakan
setiap tahun oleh Jurusan dengan partisipasi peserta maupun pemateri dari
pihak alumni.
Pengendalian
nilai
Dilakukan
oleh jurusan melalui berbagai kegiatan seminar, workshop, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat. Kegiatan dan hasilnya disosialisasikan kepada
berbagai pihak melalui media cetak dan elektronik (internet).
Pengendalian
mutu eksternal
Salah satu upaya pengendalian
mutu eksternal adalah melalui sertifikasi International Standard
Operational dan akreditasi melalui BAN PT. Penyelenggaran pendidikan selalu berupaya untuk merujuk
pada Standar Nasional Pendidikan dan mengarah kepada standar mutu
internasional. Pengendalian
mutu eksternal juga diupayakan melalui peningkatan jumlah dosen studi lanjut
dan tersertifikasi.Saat ini tiga
orang dosen sedang mengikuti studi lanjut S3 dan 7 orang dosen telah
mendapatkan sertifikasi dan 21 dosen (100%) telah tersertifikasi.
|
2.5 Umpan Balik
Umpan balik tentang proses pembelajaran di Jurusan
Pendidikan Seni Rupa, diperoleh dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna
lulusan.Isi umpan balik dan tindak lanjut tersebut dijabarkan sebagai berikut.
Umpan
Balik dari
|
Isi
Umpan Balik
|
Tindak
Lanjut
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Dosen
|
· Peningkatan dan perbaikan fasilitas
perkuliahan teori maupun praktek
|
·
Melakukan penambahan dan perbaikan fasilitas perkuliahan sesuai
prosedur yang ditetapkan universitas
|
· Materi ajar yang harus selalu di up date oleh dosen pengampu bersama
tim dosen.
|
· Mengevaluasi kurikulum dan materi ajar
dengan memperhatikan kebutuhan dan manfaat di lapangan.
|
|
· Meningkatkan motivasi mahasiswa dalam
proses pembelajaran
|
· Meningkatkan kualitas proses
pembelajaran menggunakan fariasi media dan metode pembelajaran serta
memberikan insentif bagi dosen untuk melakukan penelitian tindakan kelas
|
|
· Ketertiban administrasi akademik dan
administrasi non akademik
|
· Secara bertahap dilakukan penyempurnaan
administrasi akademik dan manajemen.administrasi non akademik dengan
mengikuti standar ISO.
|
|
· Peningkatan kesejahteraan dosen dan
karyawan
|
·
Mengupayakan kegiatan rekreasi bersama.
· Mengupayakan kegiatan yang
menghasilkan income bagi jurusan
untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan.
|
|
· Komunikasi dan kordinasi pimpinan
jurusan, dosen dan staf administrasi jurusan
|
· Melaksanakan rapat koordinasi seluruh
dosen Jurusan Pendidikan Seni Rupa satu semester minimal dua kali melibatkan
staf administrasi jurusan.
|
|
Mahasiswa
|
· Peningkatan dan perbaikan fasilitas
perkuliahan teori maupun praktek
|
· Melakukan penambahan dan perbaikan
fasilitas perkuliahan sesuai prosedur yang ditetapkan universitas
|
· Peningkatan wawasan dan materi perkuliahan
|
· Mendatangkan dosen tamu dan tenaga
ahli, terutama praktisi dalam bidang kesenirupaan (seniman, desainer,
kriyawan, kurator, kritikus dsb.) melalui kuliah umum, seminar maupun program
teaching assistant.
|
|
· Kinerja dosen dalam penyelenggaraan proses
perkuliahan (persiapan, pelaksa-naan dan evaluasi tengah serta akhir
semester)
|
· Penyebaran angket untuk menevaluasi
kinerja dosen dalam penyelenggaraan perkuliahan.
· Memberikan hasil evaluasi kepada dosen
yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.
· Perbaikan pelaksaanaan perkuliahan
sejak persiapan hingga evaluasi hasil perkuliahan.
|
|
· Keleluasaan dalam kegiatan kemaha-siswaan
intra dan ekstra kurikuler
|
· Kordinasi dengan pimpinan ormawa,
dosen pembimbing kemahasiswaan.
· Kordinasi dengan pejabat pembina
kemahasiswaan di tingkat fakultas dan unversitas.
· Memberikan dukungan moril dan materil
dalam kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat internal maupun eksternal.
|
|
· Peningkatan fasilitas kegiatan
kemahasiswaan
|
· Melakukan kordinasi dengan phak
pengelola fasilitas di tingkat universitas dan fakultas untuk dmanfaatkan
dalam kegiatana kemahasiswaan.
|
|
· Pengembangan kurikulum dan materi
pembelajaran
|
· Penyebaran angket kepada alumni
berkaitan dengan kurikulum dan materi pembelajaran kemudian dilakukan
evaluasi berdasarkan masukan dari alumni.
|
|
· Peningkatan (upgrading) kompetensi lulusan (alumni)
|
· Melakukan kegiatan pameran, seminar,
pelatihan dan workshop yang melibatkan alumni sebagai peserta maupun
pemateri.
· Penyelenggaran kegiatan studi lanjut
(S1) melalui jalur dual mode bagi alumni yang sudah menjadi guru
· Kesempatan melanjutkan studi bagi
lulusan (almni).
· Tracerstudy pada pengguna lulusan untuk mengetahui kompetensi lulusan dilapangan
pekerjaan sebagai bahan evaluasi perkuliahan.
|
|
Pengguna
lulusan
|
· Peningkatan kemampuan penguasaan TIK
bagi lulusan terutama yang bekerja sebagai praktisi non kependidikan
|
· Meningkatkan fasilitas dan penggunaan
TIK dalam perkuliahan (sosialisasi silabus, pemberian tugas secara online,
penggunaan komputer dalam penyelesaian tugas-tugas perkuliahan)
|
· Upgrading kurikulum dan materi
perkuliahan sesuai dengan perkembangan di lapangan
|
· Tracerstudy pada pengguna lulusan untuk mengetahui kompetensi lulusan dilapangan
pekerjaan sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu perkuliahan.
· Kerjasama dengan penggunalulusan dalam
bentuk praktek kerja baik dalam bidang kependidkan (di sekolah/lembaga
pendidikan) maupun non kependidikan (praktisi seni rupa dan desain)
|
|
· Kepuasan terhadap kinerja dan
kompetensi lulusan
|
· Mempertahankan kualiatas lulusan
dengan melakukan evaluasi lulusan secara kontinyu pada pengguna lulusan
· Meningkatkan dialog dan komunikasi
dengan pengguna lulusan berkenaan dengan kualitas lulusan maupun ketersediaan
lowongan pekerjaan.
|
2.6 Keberlanjutan
Upaya Jurusan untuk
menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi terus diupayakan
khususnya dalam hal sebagai berikut:
a. Upaya untuk peningkatan
animo calon mahasiswa, di antaranya:
1)
Membuat media informasi
tentang jurusan pendidikan seni rupa;
2)
Membuat media cetak yang
disebarkan ke sekolah-sekolah;
3)
Mengadakan kegiatan
pameran seni rupa, pelatihan dan workshop yang melibatkan siswa SMK, SMA dan
MAN.
b.
Upaya peningkatan mutu
manajemen akademik dan administrasi:
1) Kordinasi dan pembagian tanggung jawab kegiatan antar pimpian jurusan,
staf dosen dan tenaga administrasi jurusan;
2) Mengupayakan standarisasi pengelolaan akademik dan administrasi melalui
sertifikasi ISO;
3) Peningkatan pelayanan akademik dan administrasi bagi mahasiswa dan dosen;
4) Peningkatan kompetensi dosen melalui studi lanjut maupun pelatihan non
gelar bagi dosen praktek.
c.
Upaya untuk peningkatan
mutu lulusan:
1)
Menyediakan pelatihan softskill bagi lulusan baru
2)
Memperbaiki dan
meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembaharuan metode dan media
pembelajaran (diupayakan melalui proses penelitian tindakan kelas)
3) Upgrading materi pembelajaran dan sumber-sumber belajar baik cetak maupun elektronik.
4)
Layanan informasi kepada
alumni (lulusan) dalam hal pengembangan materi, metode dan media pembelajaran
seni rupa.
5)
Meningkatkan kualitas
dosen melalui kegiatan penelitian, penulisan jurnal, seminar dsb.
d.
Upaya untuk meningkatkan
kerjasama kemitraan:
1)
Memperluas jejaring kemitraan dengan
berbagai instansi pemerintah maupun swasta di dalam maupun luar negeri dalam
hal pengembangan praktek pendidikanseni rupa.
2)
Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam
hal peningkatan kompetensi guru seni rupa.
3)
Pengiriman mahasiswa untuk praktek kerja
lapangan di sekolah maupun di dunia industri kreatif.
4)
Perintisan pertukaran dosen dan mahasiswa
dengan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri.
e. Upaya dan prestasi memperoleh dana hibah
kompetitif:
1)
Peningkatan partisipasi dosen dan mahasiswa untuk
memperoleh penelitian hibah kompetitif;
2)
Peningkatan partisipasi dosen pengabdian pada
masyarakat;
3) Mengembangkan berbagai program unggulan jurusan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar